ANTARA/Syifa Yulinnas TEMPO.CO, Jakarta-Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan penomoran yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sudah mulai diberlakukan sejak Juli lalu.
Dapat pula menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format (NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, dan permasalahan).
Kebijakan tersebut juga mendukung program national single identity. Proses registrasi tidak sulit. Caranya, kirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#, sedangkan pelanggan lama menggunakan format ...