INFO NASIONAL - Bakal Calon Bupati Serang dari Partai Golkar, Andika Hazrumy, mendapat banyak dukungan dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Serang, Rabu, 7 Agustus 2024. Tak hanya itu, mantan ...
“PSU ya harus kita laksanakan, kan sudah ditetapkan tanggal 25 April di Kabupaten Serang. Jadi pemerintah provinsi akan ikut mengawasi jalannya PSU itu berjalan langsung umum bebas rahasia, intinya ...
Ilustrasi - Masyarakat salurkan hak suara pada Pilkada 2024, di Kabupaten Serang, Banten, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Desi Purnama Sari) Serang (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar ...
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Serang. Keputusan tersebut dibacakan Ketua ...
Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan kepada KPU Kabupaten Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024. Pengamat Politik dari Trias Politika, ...
SERANG, KOMPAS.com - Sekretaris DPD Partai Golkar Banten Bahrul Ulum menyatakan keyakinannya bahwa masyarakat Kabupaten Serang tidak akan memilih calon pemimpin yang terbukti melakukan kecurangan.
SERANG, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
SERANG – Pasangan Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna tumbang dalam Pilkada Kabupaten Serang pada 27 November 2024. Kekalahan pasangan tersebut merupakan bentuk penolakan masyarakat terhadap politik ...
PILKADA KABUPATEN SERANG - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto gelar jumpa pers untuk memberikan keterangan terkait pembatalan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 ...
GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI Hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Serang 2024. Hasilnya ...
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.